Fantastis Biaya Pengadaan Gordyn Rumah Anggota DPR Rp 48 Miliar, ICW Mencium Kecurangan
jika harga masing-masing gordyn dan blind paling mahal adalah Rp2 juta, maka setiap satu rumah membutuhkan biaya sebesar Rp20 juta
TRIBUN-MEDAN.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya potensi kecurangan atas rencana pengadaan gordyn bernilai fantastis yakni Rp48 Miliar oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun anggaran 2022.
Atas hal itu, ICW mendesak kepada Setjen DPR RI untuk membuka dokumen pengadaan gordyn guna melihat adanya transparansi yang dilakukan dalam pengadaan tersebut.
Baca juga: Vladimir Putin Sembunyikan Kerabat di Bunker Rahasia, Tanda Rusia Siap Perang Nuklir
"Dari hasil temuan tersebut, ICW mendesak agar, Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan (gordyn)," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).
Hal tersebut kata Wana, sesuai dan diatur dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Di mana dalam peraturan itu menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Selain itu, ICW juga mendesak Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gordyn dan blind itu.
Itu dilakukan guna memberikan kesempatan bagi penyedia atau tender yang memiliki kualifikasi dan kualitas yang sudah sesuai.
"Untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," ucap dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gordyn yang dilakukan oleh DPR RI untuk tahun anggaran 2022.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, potensi kecurangan itu didasari karena tidak adanya penerpan prinsip efektifitas dan efisiensi oleh DPR RI terkait penggantian gordyn tersebut.
"Pengadaan gordyn yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan," kata Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Terlebih dalam rencana penggantian gordyn ini, DPR RI menganggarkan alokasi yang besar yakni senilai Rp48 Miliar.
"Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Di mana berdasarkan penelusuran pihaknya, setidaknya ada empat temuan berkaitan dengan pengadaan gordyn oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gordyn-Gordyn.jpg)