Pemeriksaan Kasus Kerangkeng

LBH Medan Sebut Dibiarkannya Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran oleh Polisi Picu Kecurigaan

LBH Medan turut mengkritisi dibiarkannya tersangka kerangkeng manusia berkeliaran tanpa dilakukan penahanan oleh Polda Sumut

Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Medan/IST
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - 

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(Cr8 /tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved