Pemeriksaan Kasus Kerangkeng
LBH Medan Sebut Dibiarkannya Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran oleh Polisi Picu Kecurigaan
LBH Medan turut mengkritisi dibiarkannya tersangka kerangkeng manusia berkeliaran tanpa dilakukan penahanan oleh Polda Sumut
Editor:
Array A Argus
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(Cr8 /tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dewa-kerangkeng-langkat-tribunmedan.jpg)