Pemeriksaan Kasus Kerangkeng
LBH Medan Sebut Dibiarkannya Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran oleh Polisi Picu Kecurigaan
LBH Medan turut mengkritisi dibiarkannya tersangka kerangkeng manusia berkeliaran tanpa dilakukan penahanan oleh Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut mengkritisi kebijakan Polda Sumut yang membiarkan tersangka kasus kerangkeng manusia berkeliaran.
Menurut LBH Medan, keputusan ini sangat tidak fair dan menimbulkan kecurigaan.
"Keputusan Polda Sumut yang tidak menahan itu tentu menimbulkan tanya dan kecurigaan," kata Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak kepada Tribun-medan.com, Selasa (29/3/2022).
Maswan menjelaskan, memang polisi memiliki kewenangan menahan tersangka atau tidak dengan melihat ketentuan hukum.
Seseorang bisa tidak ditahan apabila memang pasal yang disangkakan memungkinkan.
Baca juga: HARI INI, Ketua DPRD Langkat Istri Anggota Polisi Diperiksa Polda Sumut Kasus Kerangkeng Manusia
Lalu, ada alasan subjektif dari kepolisian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghilangkan bukti.
Menurutnya, tersangka kasus kerangkeng Terbit sangat layak untuk ditahan melihat dari pasal yang disangkakan. Namun yang terjadi sebaliknya.
Ia pun berpendapat seharusnya ketika pasal yang disangkakan itu tentang TPPO maka seharusnya kepolisian menjadikan alasan subjektif itu sebagai dasar menguatkan untuk menahan.
Demikian, ia menilai Polda Sumut tidak fair dalam penegakan hukum terhadap tersangka kerangkeng Terbit.
"Kita pasti tau banyak lah kalau banyak tersangka yang kasusnya jauh lebih ringan dari kasus ini tapi ditahan," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut Dibidik Polda Sumut
"Polda Sumut itu menciderai rasa adil bagi keluarga korban, dan tidak memberi kepastian hukum serta tidak menunjukkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," sambungnya.
Dia pun mengatakan ada indikasi Polda Sumut bermain dalam kasus tersebut. Pihaknya pun menyebutkan pernah mendampingi kasus sembilan orang buruh yang dituduh menggelapkan produk perusahaan, dan itu di tahan oleh Polda Sumut.
"Dan sekarang lagi diadili di PN Pakam cabang Labuhan Deli. Artinya ada diskriminasi hukum oleh Polda Sumut," tegasnya.
Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Kerajaan Terbit Rencana Runtuh, Giliran Ketua DPRD Langkat Kader Golkar Diperiksa Polda Sumut
Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dewa-kerangkeng-langkat-tribunmedan.jpg)