Perkara Kerangkeng Maut

LPSK Laporkan Polda Sumut ke Staf Presiden Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

LPSK menyebut Polda Sumut memberikan panggung shock therapi pada korban lantaran tersangka kerangkeng manusia tidak ditahan

Editor: Array A Argus
HO
Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya 

 

"Artinya berpotensinya itu yang penting. Orang itu kan punya uang, potensinya melarikan diri itu sangat mungkin sekali," ucapnya. 

Dia menganggap ada unsur pembiaran oleh Polda Sumut dari keputusan para tersangka yang cuma dikenakan wajib lapor.

Oleh karena itu, ia menegaskan seharusnya Polda Sumut menahan para tersangka. 

"Kasus ini sudah menjadi perhatian dunia. Masa polisi berani seperti itu. Berarti ada apa di balik ini semua. Jadi kita minta Kapolda Sumut menangkap seluruh para tersangka," tutupnya. 

Oknum Polisi Diduga Terlibat

Dalam kasus kerangkeng manusia ini, ada lima oknum polisi yang diduga terlibat.

Mereka yang diduga terlibat diantaranya AKP HS berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.

Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur. 

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Sayangnya, tidak ada lagi kabar lebih lanjut terhadap kelima anggota Polri ini.

Apakah mereka sudah diberikan sanksi atau tidak, sejauh ini belum ada penjelasan dari Polda Sumut.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved