Perkara Kerangkeng Maut

LPSK Laporkan Polda Sumut ke Staf Presiden Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

LPSK menyebut Polda Sumut memberikan panggung shock therapi pada korban lantaran tersangka kerangkeng manusia tidak ditahan

Editor: Array A Argus
HO
Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Polda Sumut memberi panggung shock terapi kepada para korban penganiayaan kerangkeng manusia Terbit Rencana Peranginangin, karena membiarkan para tersangka berkeliaran tanpa penahanan. 

"Kalau para tersangka tidak ditahan, ya seperti memberikan panggung shock terapi kepada para korban bahwa para tersangka tidak tersentuh," kata Wakil Ketua Edwin Partogi kepada Tribun Medan, Senin (28/3/2022). 

Ia pun mengutarakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kantor staf presiden menyangkut tindakan Polda Sumut tak menahan tersangka kasus kerangkeng Terbit. 

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan kantor staf presiden dan mereka akan merespon soal tersebut," ucapnya. 

Ia juga menjelaskan posisi para korban ini kan sebagai ancaman bagi pelaku. Kondisi para korban pun masih mengalami ketakutan dan trauma. 

Bahkan ketika melihat barang - barang tertentu juga para korban takut. Misalnya, selang yang kerap kali jadi alat penyiksaan sewaktu berada di kerangkeng Terbit. 

"Para korban masih takut dibunuh, dicari, dan mendapatkan kekerasan yang sama," sebutnya. 

Bidik Adik Terbit Rencana Peranginangin

Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ikut 'dibidik Polda Sumut sekaitan kasus dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik sang kakak.

Dalam kasus ini, Sribana Peranginangin diketahui sebagai pengelola kerangkeng manusia milik sang kakak.

Ketika kasus ini mulai diusut, Polda Sumut sudah dua kali memanggil dan memintai keterangan Sribana Peranginangin.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya menemukan sejumlah dokumen perjanjian antara warga dengan pengelola kerangkeng manusia.

Di dalam surat perjanjian itu, ada tertera nama Sribana Peranginangin.

"Namun kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan menyetujui atau tidak menyetujui menandatangani surat tersebut," kata Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022) kemarin.

Kendati demikian, Sribana Peranginangin dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengelolaan kerangkeng manusia ilegal itu.

Menurut pihak BNNK Langkat beberapa waktu lalu, pihaknya sudah meminta agar kerangkeng manusia itu diusur izinnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved