Perkara Kerangkeng Maut
LPSK Laporkan Polda Sumut ke Staf Presiden Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran
LPSK menyebut Polda Sumut memberikan panggung shock therapi pada korban lantaran tersangka kerangkeng manusia tidak ditahan
Namun sampai kasus dugaan penyiksaan dan perbudakan modern terungkap, baik Terbit Rencana Peranginangin atau Sribana Peranginangin, sama sekali tidak pernah melanjutkan pengurusan izin kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi itu.
Berkenaan dengan Sribana Peranginangin, Polda Sumut mengaku akan kembali memanggil yang bersangkutan dalam pekan ini.
Tersangka Dibiarkan Berkeliaran
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tidak ditahan polisi, meski disebut ikut menyiksa atau menganiaya tahanan di kerangkeng manusia.
Padahal, satu dari sejumlah tahanan bernama Surianto Ginting yang disiksa bertubi-tubi meninggal dunia.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, alasan polisi tidak menahan dan memenjarakan Dewa Peranginangin bersama tujuh tersangka lainnya karena kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, yang pertama pada saat pemanggilan, kedelapan tersangka bersama penasihat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Kemudian, lanjut Tatan, ketika kedelapan pelaku penyiksa tahanan ini dijadikan tersangka, mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
Atas dasar itu, polisi cuma membebani para penyiksa ini dengan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Berkenaan dengan Dewa Peranginangin, Tatan mengakui bahwa Ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Langkat itu memang ada menganiaya tahanan.
Namun, Tatan mengatakan Dewa Peranginangin menganiaya tahanan dengan tangan.
Keterangan ini berbanding jauh dengan hasil investigasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Disebutkan korban selamat bahwa, Dewa Peranginangin ada menyiksa menggunakan selang plastik, menyundut tubuh dengan api rokok, memakai batu untuk memukul, bahkan menggunakan martil hingga jari tahanan ada yang lepas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Peranginangin-dan-Dewa-Peranginangin.jpg)