Kerangkeng Manusia
KOMPOLNAS Nilai Bila Secara Objektif Tersangka Kerangkeng Terbit Peranginangin Patut Ditahan
Kompolnas RI merespons soal tersangka kasus kerangkeng Terbit Peranginangin tidak ditahan oleh Polda Sumut.
Sedangkan alasan objektifnya, diatur dalam ayat (4) bahwa penahanan tersangka didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan.
Dalam hal ini tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka.
Secara objektif, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 ayat (4).
Memang, apabila melihat pasal yang disangkakan dalam penetapan tersangka tersebut, tentunya secara objektif tersangka patut ditahan.
Yusuf mengatakan tentu semua pihak berharap penyidik dapat memahami kepatutan objektif untuk melakukan penahanan tersangka.
"Akan tetapi, sekali lagi setelah kami konfirmasi kepada penyidik, keputusan penyidik saat ini belum menahan tersangka maka itu patut dihormati," ujarnya.
"Kompolnas akan terus monitor perkembangan penyidikan dan memberikan saran-saran yang dipandang perlu," tutupnya.
Baca juga: Dukun Wanita yang Dilapor Lakukan Penipuan Hingga Miliaran Belum Ditangkap
Baca juga: WARGA Tolak Perpanjangan PT PLS di Desa Gunung Baringin, Singgung soal Jalan Rusak hingga Banjir
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Peranginangin-dan-anaknya-Dewa-Peranginangin.jpg)