Kerangkeng Manusia

KOMPOLNAS Nilai Bila Secara Objektif Tersangka Kerangkeng Terbit Peranginangin Patut Ditahan

Kompolnas RI merespons soal tersangka kasus kerangkeng Terbit Peranginangin tidak ditahan oleh Polda Sumut.

HO
Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kompolnas RI merespons soal tersangka kasus kerangkeng Terbit Peranginangin tidak ditahan oleh Polda Sumut.

Hal itu disampaikan oleh anggota Kompolnas RI Yusuf kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (28/3/2022).

"Kompolnas pada prinsipnya menghormati terhadap proses penyidikan kasus kerangkeng manusia Terbit," katanya.

Pihaknya pun sangat mengharapkan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dikatakannya, kasus kerangkeng telah menjadi sorotan publik, Komnas HAM dan LPSK.

Sehingga, perhatian tersebut menjadikan penyidik harus serius dalam menangani kasus ini.

"Oleh karena itu, soal penahanan yang belum dilakukan, tetap kita hormati. Saya yakin Penyidik akan melakukan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Disebut Tak Lagi Laku karena Jarang Muncul di TV, Marshanda Merasa Baik Saja

Baca juga: Langsung Heboh, Luna Maya Bubuhkan Emoji Hati Difotonya dan Ariel Noah, Ingin Kembali?

Yusuf menguraikan pihaknya telah konfirmasi kepada penyidik.

Penjelasan yang didapat pihaknya bahwa ada beberapa hal terkait kepentingan proses penyidikan terhadap Pasal TPPO yang disangkakan untuk tidak melakukan penahanan tersangka pada saat ini.

Dikatakannya, penyidik yakin bahwa para tersangka tidak dikhawatirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Walaupun demikian, bukan berarti para tersangka tidak akan ditahan.

Pada waktu yang tepat para tersangka akan ditahan.

Tentunya penahanan tersangka bagaimana pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif.

Alasan subyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (1) bahwa penahanan dilakukan apabila menurut penilaian penyidik si tersangka dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved