Berita Langkat
LPSK Minta Para Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Dapat Ganti Rugi
LPSK meminta agar para korban penyiksaan kerangkeng manusia Terbit Rencana Peranginangin dapat ganti rugi
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
BNN Kabupaten Langkat pastikan penjara pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin ilegal
Selain itu, ia juga meminta kepada Polda Sumut jangan menetapkan para tersangka dengan kasus TPPO dan Penganiayaan saja. Sebab, begitu banyak kasus yang terjadi di tempat tersebut.
"Polda Sumut jangan hanya merujuk kepada dua perkara saja, padahal ada delapan perkara yang dapat dikenakan kepada masing-masing tersangka," ungkapnya
Adapun yang dimaksud dengan kasus lain, yakni Perampasan Kemerdekaan, Kekerasan Terhadap Anak, Kecelakaan Kerja, Penyiksaan, Penistaan Agama, Melindungi DPO.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BNN-Kabupaten-Langkat-sebut-penjara-Terbit-ilegal.jpg)