Berita Langkat

LPSK Minta Para Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Dapat Ganti Rugi

LPSK meminta agar para korban penyiksaan kerangkeng manusia Terbit Rencana Peranginangin dapat ganti rugi

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
BNN Kabupaten Langkat pastikan penjara pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin ilegal 

TRIBUN-MEDAN.COM,STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta penyidik Polda Sumut agar dapat melakukan perhitungan terhadap ganti rugi, terhadap para korban penyiksaan kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (24/3/2022). 

Berdasarkan data LPSK, ada 65 korban yang mendapatkan penyiksaan secara mengenaskan diduga dari Cana dan anaknya Dewa Peranginangin.

Selain itu, korban juga disinyalir mendapatkan penyiksaan dari oknum-oknum aparat penegak hukum dan orang suruhan Cana. 

"Kita meminta kepada penyidik Polda Sumut agar dapat menghitung ganti rugi terhadap 65 korban yang mendapatkan penyiksaan secara sadis oleh mereka," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. 

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Masuk Bui, Warga Langkat Dukung Ondim Dua Periode

Menurutnya, penyidik Polda Sumut harus bertanya kepada masing-masing korban untuk memenuhi ganti rugi tersebut. 

"Penyidik harus bertanya berapa kerugian yang terjadi," ungkapnya. 

Jikalau berdasarkan temuan korban oleh Polda Sumut, ada 600 orang yang pernah masuk ke dalam kereng Cana.

Edwin Partogi mengatakan, karena perbuatan perbudakan dan penyiksaan itu, Cana harus membayar ganti rugi Rp 117 miliar terhadap 600 penghuni. 

"Kalau ditotal dengan jumlah data dari Polda harus segitu yang dibayarkan," ucapnya. 

Baca juga: Dinasti Politik Terbit Rencana Peranginangin, Adik Ketua DPRD, Istri Kepala Puskesmas

Beberapa waktu lalu, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Sumut, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyiksaan.  

Polda Sumut menjerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terhadap HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Salah satu tersangka yang paling menonjol, yakni Dewa Peranginangin (DP). Di mana, ia adalah pelaku paling sadis melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng tersebut. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Sumut, dalam menetapkan tersangka.

Baca juga: Sering Protes Terbit Rencana Peranginangin, Manajer Pabrik Kelapa Sawit Langsung Dibunuh

Selain itu, dirinya juga menceritakan pengalamannya dalam menghadapi kasus TPPO. Menurutnya, kasus TPPO di Kabupaten Langkat, adalah kejahatan paling sadis yang ditelusuri LPSK.

"Dalam pengalaman saya tangani TPPO, ini kasus yang paling biadab, di luar batas kemanusiaan. Sehingga ini menjadi momentum untuk memberi pesan ke masyarakat agar peristiwa sama tidak terulang," kata dia, melalui sambungan telepon seluler. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved