Curanmor

DUA Pelaku Mencuri Motor Demi Main Judi dan Beli Narkoba, Polisi Lepaskan Tembakan

Dua pencuri sepeda motor di Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area ditangkap tim Jantanras Polrestabes Medan.

HO
Dua pencuri sepeda motor di Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area ditangkap tim Jantanras Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pencuri sepeda motor di Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area ditangkap tim Jantanras Polrestabes Medan.

Hal itu disampaikan oleh PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus kepada Tribun Medan, Rabu (23/3/2022).

"Keduanya mencuri pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 12.50 WIB. Korban bernama Zulham Effendi Hasibuan," sebutnya, Rabu (23/3/2022).

Ada pun korban melapor dengan nomor : LP/B/170/III/2022/SPKT/POLSEK MEDAN AREA /POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.

Diketahui kedua tersangka berinisial EE (28) dan RA (18).

Motif keduanya untuk bermain judi dan membeli narkoba.

"Para pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan yang diambil," ujarnya.

Ia pun menjelaskan kronologisnya sewaktu kejadian pelapor memarkirkan sepeda motornya di lokasi. Namun saat korban melihat kembali sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Baca juga: FAKTA Persidangan Korupsi Kampus UINSU, Siap Teken Diajak Jalan-jalan ke Thailand

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan Masyarakat,  20 Personel Polres Tebing Tinggi Diturunkan Atur Pos Padat Lalin

Pada Selasa (22/3/2022) pihaknya pun melakukan penyelidikan. Saat itu diketahui EE sedang berada di Jalan Simpang Jodoh dan langsung diamankan.

EE mengakui telah melancarkan aksi bersama rekannya RA dan diketahui sedang berada di Jalan Tembung Pasar VII. RA pun langsung dibekuk.

"Dari hasil introgasi sepeda motor merk Vario korban dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp 4 jutaan. Sekarang F DPO," ujarnya.

"Ada pun sewaktu mengejar F, tersangka EE sempat melakukan perlawanan dan berupaya merebut senpi. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya," sambungnya.

Rupanya EE adalah seorang residivis Tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa kasus serupa. Bahkan EE mengakui pernah melakukan curanmor di Jalan Jamin Ginting, Jalan Sutrisno, dan Jalan Wahidin.

Baca juga: JEMPUT Sabusabu dari Perairan Malaysia, Warga Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara Di Medan

Baca juga: INILAH 10 Proyek Prioritas yang Disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi kepada Menteri PPN

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved