Sidang Korupsi
FAKTA Persidangan Korupsi Kampus UINSU, Siap Teken Diajak Jalan-jalan ke Thailand
Sidang dugaan korupsi pembangunan Kampus Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) jilid II terus bergulir
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi pembangunan Kampus Terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) jilid II terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3/2022).
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri edison Sipahutar menghadirkan tiga saksi yang merupakan ASN yang bekerja di kampus UINSU yakni Irwansyah, Muhammad Dahrin, dan Muhammad Deni.
Ketiga saksi yang juga menjabat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mengaku, disuruh PPK menandatangani progres atau kemajuan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu tersebut sebanyak 91,07 persen.
Padahal kenyataannya kata saksi masih banyak pekerjaan yang belum selesai.
"Saat kita cek ke lapangan secara kasat mata AC belum terpasang, liftnya juga. Karena desakan dari PPK makanya tandatangan aja pak selesai 91.07 persen," kata saksi Irwansyah.
Usai menandatangani kata para saksi pihaknya disuruh oleh terdakwa Marudut membuat paspor untuk jalan-jalan.
Namun saat dicecar Majelis Hakim darimana uang jalan-jalan tersebut berasal, ketiga saksi mengaku tidak tahu.
"Berangkat ke Thailand bulan November. Waktu itu Marudut suruh buat paspor katanya mau jalan-jalan. Saya enggak nanyak darimana itu uangnya," ucap saksi.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua Immanuel Tarigan lantas menyentil para saksi, bahwa diduga kuat ajakan jalan-jalan tersebut diberikan karena para saksi mau saja menandatangani progres pekerjaan 91,07 persen.
"Ada gak anggaran UINSU membiayai kalian jalan-jalan. Gak ada kan? Apa mungkin itu uang pribadi Rizki (terdakwa). Mana mungkin Rizki memberi itu secara pribadi ke kalian, makanya penyidik patut menduga perjalanan itu berkaitan dengan pembangunan yang mangkrak ini," cetus Hakim.
Baca juga: Roby Geisha Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Merasa Paling Bodoh Sedunia
Baca juga: WALI KOTA Medan Bobby Nasution Janjikan Naikkan Pagu Anggaran 2023, Beri Penghargaan pada 9 OPD
Apalagi, belakangan usai berlibur, para saksi mengaku diminta mengembalikan uang liburan tersebut kurang lebih Rp 8 juta.
Saksi Irwansyah mengaku mengembalikan uang tersebut dengan menyicil sementara saksi lainnya mengaku tidak mengembalikan.
"Sekembalinya dari Thailand ada ditagih, katanya utang, saya enggak bayar karena saya kira perjalanan dinas," cetus saksi M. Dahrin.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-pembangunan-Kampus-Terpadu-di-Universitas-Islam-Negeri-Sumatera-Utara.jpg)