Berita Persidangan

JEMPUT Sabusabu dari Perairan Malaysia, Warga Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara di Medan

Tak hanya seorang diri, dua rekannya Murdani dan M Syarkawi juga dituntut masing-masing dengan hukuman 17 tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Tergiur upah ratusan juta jemput sabu dari perairan Malaysia, Muhajir, warga Dewantara Aceh Utara, kini dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tergiur upah ratusan juta jemput sabu dari perairan Malaysia, Muhajir, warga Dewantara Aceh Utara, kini dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring menilai lelaki 32 tahun itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kg.

Tak hanya seorang diri, dua rekannya Murdani dan M Syarkawi juga dituntut masing-masing dengan hukuman 17 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim, agar menghukum terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara," kata JPU Rehulina Sembiring di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti bersalah atas narkotika jenis sabu yang dijemput dari perairan Malaysia pada Oktober 2021, dengan berat 2kg.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU.

Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Dahlia Panjaitan memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan.

Menurut JPU dalam dakwaannya, sebelum dilakukan penangkapan, pada 15 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 waktu Malaysia, terdakwa Muhajir menerima sabu dari IH (belum tertangkap) sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 kilogram yang dimasukkan dalam bungkus plastik teh.

"Malam harinya terdakwa Muhajir berangkat dari perairan gelap Malaysia menuju perairan Tanjungbalai Indonesia menggunakan kapal penumpang ilegal dan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021," kata JPU.

Terdakwa tiba di Tanjungbalai sekira pukul 06.00, kemudian ia menghubungi temannya Adi Sikamba (anggota TNI–AD diserahkan ke Denpom I/5 Medan) memberitahukan telah sampai di Tanjungbalai dan akan bertemu di Medan.

Di Medan, Adi Sikamba, menemui terdakwa di Hotel Pancur Gading dan menyusun rencana peredaran sabu dari Medan ke Jambi. Terdakwa juga turut menjemput M Syarkawi dan Murdani.

Mereka berencana naik bus ke Jambi. Sabu tersebut, dimasukkan ke dalam tas milik Murdani.

Sementara, terdakwa Muhajir, Syarkawi dan Adi Sikamba meninggalkan loket bus, dan pergi menggunakan grab mobil.

"Namun, tidak berapa lam, meninggalkan loket bus, saksi-saksi Toga Parhusip bersama Jamaluddin Siregar, dan Ralph Simanjuntak, anggota Polisi pada Ditresnarkoba Polda Sumut datang lalu menangkap Murdani," urai JPU.


Dari tangan mereka disita sabu seberat 1 kg gram. Lalu polisi melakukan pengembangan, mencari keberadaan para terdakwa lainnya.

Tepat di Jalan Brigjend Hamid, petugas menghadang mobil yang ditumpangi terdakwa lainnya.

Dari tangan mereka juga diamankan sabu seberat 1 kg. Dari pengakuan para terdakwa, akan menerima, upah dari IH sebesar Rp 200 juta dan dibagi dua dengan Adi Sikamba.


(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved