Sindikat Narkoba
Beli 2 Kg Sabu dari Oknum Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan, Hantu Divonis 17 Tahun Penjara
Pemuda yang beli 2 Kg sabu dari oknum Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan divonis 17 tahun
Mendengar ucapan itu, polisi lantas menginterogasi keempat pemuda tersebut.
Ke-empat laki-laki tersebut juga mengaku bahwa tujuan mereka di dalam kamar hotel untuk menerima sabu sebanyak 2 Kg sesuai perintah Azizal (DPO), gembong sabu.
"Arti kalimat '02' merupakan sandi atau kode dari barang yang akan diterima sebanyak 2 Kg. Dan orang yang menghubungi tadilah yang akan mengantar barang tersebut," kata JPU.
Baca juga: Bunuh Wartawan Libatkan Oknum TNI, Mantan Calon Wali Kota Siantar Sujito Dituntut Seumur Hidup
Kemudian, kata JPU, keempat pemuda tadi mengaku bahwa sabu seberat 2 Kg yang akan diterima itu rencananya akan dibawa ke Banjarmasin via udara, dengan terlebih dahulu singgah ke Pekanbaru.
"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi delapan bungkus, yang mana setiap bungkusnya beratnya 250 gram, dan setiap orang akan menerima dua bungkus yang akan dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.
Lalu, lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, handphone pelaku kembali berdering dan menyuruh para terdakwa menuju mobil Ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil dan mengamankannya.
Baca juga: TERNYATA Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli Handi dan Salsabila Berpangkat Kolonel
"Saat diamankan ditemukan dua bungkus plastik teh China merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita.
Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota TNI AD dari Pomdam 1/5 Medan," kata JPU.
Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh China warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.
"Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.
Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi-saksi dari kepolisian.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepergok-transaksi-sabu-dengan-oknum-TNI.jpg)