Breaking News

TERKINI Crazy Rich Malang Dilaporkan ke Bareskrim, Nikita Mirzani Sentil Pedas Juragan 99

Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via humas.polri.go.id
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Vladimir Putin Terancam Disingkirkan dari Istana Kremlin Rusia, Rugi akibat Perangi Ukraina

Baca juga: Presiden Ukraina Setuju Nego Damai dengan Rusia di Yerusalem Israel tapi Permasalahkan Bantuan

Dia menyebutkan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Iya sudah ada laporan," uuar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Sayangnya, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.

Termasuk, kronologi kasus yang membelit Juragan 99 tersebut.

Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Polisi Meralat

Polri meralat Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, dia justru menjadi pihak yang melaporkan kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar. Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 lalu.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandi Purnamasari.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," pungkas Gatot.

Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved