Berita Seleb

Angelina Sondakh Bisa Masuk Penjara Lagi, Kepala Bapas Larang ke Luar Negeri, Langgar Aturan?

Mantan Putri Indonesia dan anggota DPR Partai Demokrat tersebut belum bisa leluasa menjalani aktivitas . . .

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews
Angelina Sondakh 

TRIBUN-MEDAN.com - Angelina Sondakh masih jadi sorotan.

Mantan Putri Indonesia dan anggota DPR Partai Demokrat tersebut belum bisa leluasa menjalani aktivitas.

Meski Angie sudah menghirup udara bebas.

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (HO / Tribun Medan)

Masih ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi mantan istri almarhum Adjie Massaid tersebut.

Angelina Sondakh harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).

Pada Jumat (18/3/2022), Angelina Sondakh kembali melakukannya untuk yang kedua kali.

Namun, kegiatan lapor diri kedua bagi putri Lucky Sondakh ini ia lakukan secara virtual.

Baca juga: Krisdayanti Bersyukur Hadiah Doni Salmanan yang Diterima Atta Halilintar Disebutnya Hanyalah Kecil

Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan dalam lapor diri kedua ini, Angelina Sondakh menerangkan soal kondisi kesehatan, aktivitas, dan fokus yang sedang dijalani serta rencana kegiatannya.

"Pada kegiatan lapor diri keduanya ini, Angelina Sondakh menyampaikan update kondisi dirinya dari rumahnya secara virtual kepada petugas kami," kata Ricky dalam keterangannya, ditulis Sabtu (19/3/2022).

Terkait rencana bepergian ke luar kota atau luar negeri, Ricky mengaku belum menerima permintaan resmi apapun dari Angelina Sondakh.

Kata Ricky, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan siap jalani prosedur sesuai ketentuan.

Ricky menegaskan ada sejumlah larangan bagi setiap klien di Bapas Jaksel, antara lain pergi ke luar kota maupun luar negeri, kecuali sudah mendapat izin, meresahkan masyarakat, melanggar hukum kembali, serta tak melaksanakan lapor diri selama tiga kali berturut- turut.

Baca juga: BIKIN MALU Sumbangan Doni Salmanan Bukan 1 Miliar, Rizky Billar Buka-bukaan Isi Amplop 20 Juta


Bila melanggarnya, mereka yang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.

Baca juga: PANTAS Ditawarkan Oppo, Nih Keunggulan HP Oppo A76, Bandingkan dengan A74 Sejumlah Perubahannya

Artinya, jika melanggar, Angelina Sondakh bisa kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.

Bimbingan yang dijalani di Bapas Jaksel juga tak dihitung sebagai masa pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved