Korupsi Dana BOS
KEJARI Binjai Kembali Periksa Guru SMA Negeri 6 terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejaksaan Negeri Kota Binjai kembali memeriksa enam orang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 6.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai kembali memeriksa enam orang sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6, tahun anggaran 2018 - 2021.
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali memanggil para saksi, untuk melengkapi sejumlah berkas.
"Tim Jaksa Penyidik melalukan pemeriksaan enam orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 6 kota Binjai," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan data penyidik, kata dia total angggaran dana BOS tersebut mencapai Rp 4.206.190 miliar. Mereka yang diperiksa, sambungnya berstatus sebagai tenaga pengajar atau guru.
"Mereka yang diperiksa kali ini adalah guru," jelasnya.
Sebanyak 30 pertanyaan, kata Harris telah dilontarkan penyidik kepada masing-masing saksi yang dihadirkan tersebut.
"Dilakukan dua seksi pemeriksaan terhadap enam orang itu," ucap dia.
Adapun para saksi yang diperiksa kali ini, yakni H, M, ES, lalu YR, kemudian W dan NR.
Dalam kasus ini, Kejari menemukan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BOS. Di mana, Kepala Sekolah IP memerintahkan pegawainya IQ untuk membeli bahan keperluan sekolah, berupa Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bahan bangunan rehab sekolah.
Selain Kepala Sekolah, Harris mengatakan, penyidik Kejari Binjai telah memanggil belasan orang lainnya, termasuk Bendahara dan Pengelola BOS.
Harris mengatakan, dalam dugaan korupsi ini Kepala Sekolah IP telah melanggar aturan Kemendikbud, di mana membeli barang secara tunai, tidak online.
"Kepala sekolah menyebutkan bahwa sampai tahun 2019 mekanisme pembelanjaan barang khususnya terhadap buku pelajaran siswa dilakukan secara manual," jelasnya.
Sejauh ini, sudah 18 saksi yang diminta keterangannya oleh Penyidik Kejari Binjai, dalam dugaan kasus tersebut.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :
Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dana_bos.jpg)