Penganiaya Anak

Terdakwa Tampak Hadir di Pengadilan, Sidang Eks Satgas PDIP yang Gebuki Pelajar Mendadak Ditunda

Sidang terdakwa penganiaya anak dib bawah umur di Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala ditunda. 

Tribun Medan/Anugrah
Polisi telah menetapkan Halpian Sembiring Mailala (45) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap AF (16) yang viral di media sosial. 

Saat itulah pelaku langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Halpian menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam.

Baca juga: Polres Batu Bara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia

Baca juga: DONI Salmanan Minta Maaf, Berharap Dapat Keringanan Hukuman

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved