Penganiaya Anak

Terdakwa Tampak Hadir di Pengadilan, Sidang Eks Satgas PDIP yang Gebuki Pelajar Mendadak Ditunda

Sidang terdakwa penganiaya anak dib bawah umur di Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala ditunda. 

Tribun Medan/Anugrah
Polisi telah menetapkan Halpian Sembiring Mailala (45) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap AF (16) yang viral di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang terdakwa penganiaya anak di bawah umur di Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala ditunda. 

Eks Eks Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP, Halpian Sembiring mendadak ditunda, Selasa (15/3/2022).

Padahal, pantauan tribun-medan.com, Halpian sudah terlihat duduk di ruang sidang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidang.

Sejumlah awak media yang berada di lokasi turut memadati ruang sidang cakra IV, untuk meliput perkara yang sempat viral tersebut.

Namun, sidang perdana yang harusnya beragendakan pembacaan dakwaan tersebut mendadak ditunda.

Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor itu, tampak bergegas meninggalkan gedung PN Medan bersama dua tim penasihat hukumnya.

Baca juga: BERIKUT INI Jadwal Final dan Semifinal Liga 3 Nasional: PSDS Deliserdang Vs Karo United

Baca juga: 5 Tokoh Berdarah Batak yang Pernah Jadi Petinggi Bank Indonesia, Miliki Segudang Prestasi Ini

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Muhammad Afandi Nasution selaku Panitera Pengganti atas perkara itu mengatakan penundaan itu lantaran ada penetapan baru terhadap jadwal sidang terhadap perkara Halpian Sembiring.

"Dijadwal ulang karena ada penetapan baru tentang jadwal sidang dari majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi," ucap Afandi.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina Rahmi dari Kejati Sumut JPU saat dikonfirmasi wartawan.

"Minggu depan sidangnya," ucap JPU Sabrina Rahmi sembari berlalu meninggalkan gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang tim JPU perkara itu, Febrina Sebayang mengatakan, mantan Wakil Ketua Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan itu akan diadili terkait perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

"Terdakwa Halpian Sembiring Meliala didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil Halpian menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta Halpian untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Halpian menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved