Polres Nias Selatan
Polres Nias Selatan Tangkap Ama Sander dan Ama Lona Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Polres Nias Selatan mngamankan dua pelaku pncabulan di Niaas Selatan, kedua pelaku mencabuli anak usia divawah umur
Polres Nias Selatan Tangkap Ama Sander dan Ama Lona Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN -ZH alias ama Lona (33) dan YZ alias Ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ditahan di RTP Polres Nias Selatan, Selasa (8/3/2022) lantaran mencabuli seorang pelajar wanita berinisial AN (17) yang masih SMA. Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Pancasila Desa Orahili Gomo Kecamatan Gomo pada hari Jumat (4/3/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
"Para tersangka terhadap dua orang atas nama ZH dan YZ benar sudah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tgl 5 maret 2022,"ujar Bripda Aydi, Selasa (8/3/2022).
Aydi manshur menerangkan, kejadian pencabulan yang dialami oleh AN (korban) melalui keterangan korban, kedua orang tersangka yang mana pelaku ZH, yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 namun bulan dan tidak diingat pasti.
Lanjut Bripda Aydi Mashur, korban menyampaikan bahwa pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka (ZH) untuk datang kerumahnya.
Sesampainya korban di rumah tersangka, korban di rayu dan kemudian korban diajak ke dalam kamar kemudian korban langsung ditidurkan di atas tempat tidur dan membuka celananya lalu tersangka langsung melakukan persetebuhan terhadap korban.
“Untuk tersangka (YZ), korban juga tidak ingat pertama kali terjadi kapan. Tetapi Korban dapat menjelaskan kejadian pada saat itu, yang mana korban juga ditelpon oleh tersangka untuk datang ke rumah tersangka dan setibanya di rumah tersangka, kemudian korban langsung ditarik kesamping rumah lalu setelah itu korban ditidurkan di atas tanah dan tersangka langsung membuka celana serta celana dalam korban kemudian tersangka melakukan persertubuhan terhadap korban,"kata Manshur.
Aydi Mashur menerangkan bahwa motif terjadinya pencabulan anak di bawah umur terhadap korban(AN), dari hasil keterangan tersangka ZH dikarenakan hawa nafsu. Dan keterangan dari tersangka YZ bahwasannya dia mengakui pada saat itu ia sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya.
“setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwasanya disini tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban.Ttersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban,"Bripda Aydi Mashur.
Atas perbuatan kedua tersangka ini di kenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jun/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelakucabulbiadab.jpg)