Tambang Emas Ilegal

KAPOLDA Sumut Desak Dirkrimsus Tuntaskan Kasus Tambang Emas Ilegal yang Tersangkanya Dilepas

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak meminta direktur reserse kriminal khususnya mengusut tuntas kasus mafia tambang emas ilegal di Madina.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai soal kasus tambang emas Ilegal di Mandailing Natal yang tersangkanya ditangguhkan penahanannya dan diduga berulah menganiaya wartawan, Selasa (8/3/2022). 

Dia beralasan penangguhan penahanan yang dilakukan polisi pada 2020 atas permintaan keluarga dan kuasa hukumnya dengan dalih sakit.

Dengan alasan itu pun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengeluarkan Ahmad Arjun Nasution dari penjara.

"Atas permohonan pengacara dan keluarganya karena yang bersangkutan saat itu sakit. Makanya penahanannya ditangguhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).

John menuturkan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution pun sudah memasuki tahap satu dan sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi Sumut.

Dia berjanji akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan.

"Kemudian terkait perkara ini sudah kita tahap satu dan kemarin masih ada petunjuk dari jaksa untuk kita lengkapi dan tentunya perkara ini akan dibawa ke pengadilan," ucapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved