Korupsi Dana BOS

Tiga Pejabat di SMA Negeri 6 Kota Binjai Kembali Diperiksa Jaksa Soal Korupsi Dana Bos

Kejari Binjai kembali menggilir pejabat di SMA Negeri 6 Kota Binjai terkait korupsi dana BOS

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris (kiri) bersama dengan Kasipidsus Ibrahim Ali, saat di temui di Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Kejaksaan Negeri Kota Binjai kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6. 

Adapun ketiga saksi yang diperiksa, yakni A selaku Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai, HS selaku operator pada sekolah dan E mantan Bendahara.

Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris mengatakan, ketiga orang tersebut diperiksa oleh tim penyidik guna mengumpulkan kelengkapan berkas. 

"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 kota Binjai Tahun Anggaran 2018 s/d 2021," kata dia, melalui sambungan telepon, Kamis (3/3/2022). 

Baca juga: Ada Indikasi Korupsi di SMA Negeri 6 Kota Binjai, 17 Pegawai Diperiksa Marathon Kejari Binjai

Dalam penyidikan ini, jaksa menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018-2021, yang nilai anggarannya mencapai Rp 4.206.190.000.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri," katanya.

Kepada tiga saksi, lanjut Harris, ada 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

"Ada 30 pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa terhadap para saksi yang dipanggil ini," ungkapnya.

Baca juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi CCTV Masih Berkeliaran, Kejari Binjai tak Mampu Tangkap Pelaku

Sebelumnya, Kejari Binjai juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.

Adapun kedelapan orang tersebut, yakni MRP, HL, CK, kemudian IRG, MPS, CES, TH dan DS.

Anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sedikit, yakni Rp 4.206.190.000.

Kejaksaan Negeri Kota Binjai menemukan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BOS.

Di mana, Kepala Sekolah IP memerintahkan pegawainya IQ untuk membeli bahan keperluan sekolah, berupa Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bahan bangunan rehab sekolah. 

Baca juga: Asdatun Kejati Sumut Sambangi Kejari Binjai yang Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

"Diduga turut serta dilakukan secara aktif oleh IQ merupakan staf pada SMA Negeri 6 Kota Binjai," ungkapnya. 

Selain Kepala Sekolah, Harris mengatakan, penyidik Kejari Binjai telah memanggil belasan orang lainnya, termasuk Bendahara dan Pengelola BOS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
VS
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
VS
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
VS
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
VS
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
VS
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved