Korupsi Dana BOS
Tiga Pejabat di SMA Negeri 6 Kota Binjai Kembali Diperiksa Jaksa Soal Korupsi Dana Bos
Kejari Binjai kembali menggilir pejabat di SMA Negeri 6 Kota Binjai terkait korupsi dana BOS
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Kejaksaan Negeri Kota Binjai kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa, yakni A selaku Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai, HS selaku operator pada sekolah dan E mantan Bendahara.
Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris mengatakan, ketiga orang tersebut diperiksa oleh tim penyidik guna mengumpulkan kelengkapan berkas.
"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 kota Binjai Tahun Anggaran 2018 s/d 2021," kata dia, melalui sambungan telepon, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Ada Indikasi Korupsi di SMA Negeri 6 Kota Binjai, 17 Pegawai Diperiksa Marathon Kejari Binjai
Dalam penyidikan ini, jaksa menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018-2021, yang nilai anggarannya mencapai Rp 4.206.190.000.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri," katanya.
Kepada tiga saksi, lanjut Harris, ada 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
"Ada 30 pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa terhadap para saksi yang dipanggil ini," ungkapnya.
Baca juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi CCTV Masih Berkeliaran, Kejari Binjai tak Mampu Tangkap Pelaku
Sebelumnya, Kejari Binjai juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
Adapun kedelapan orang tersebut, yakni MRP, HL, CK, kemudian IRG, MPS, CES, TH dan DS.
Anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sedikit, yakni Rp 4.206.190.000.
Kejaksaan Negeri Kota Binjai menemukan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BOS.
Di mana, Kepala Sekolah IP memerintahkan pegawainya IQ untuk membeli bahan keperluan sekolah, berupa Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bahan bangunan rehab sekolah.
Baca juga: Asdatun Kejati Sumut Sambangi Kejari Binjai yang Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
"Diduga turut serta dilakukan secara aktif oleh IQ merupakan staf pada SMA Negeri 6 Kota Binjai," ungkapnya.
Selain Kepala Sekolah, Harris mengatakan, penyidik Kejari Binjai telah memanggil belasan orang lainnya, termasuk Bendahara dan Pengelola BOS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Binjai-M-Haris.jpg)