Buronan Korupsi

DPO Kasus Dugaan Korupsi CCTV Masih Berkeliaran, Kejari Binjai tak Mampu Tangkap Pelaku

Penyidik Kejari Binjai sampai saat ini tak mampu menangkap DPO dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dishub Kota Binjai

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris (kiri) bersama dengan Kasipidsus Ibrahim Ali, saat di temui di Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Kejaksaan Negeri Kota Binjai hingga kini tak mampu menangkap tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai. 

Apalagi, keduanya juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Binjai.

Adapun identitas keduanya, yakni Juanda Prastowo sebagai PPTK dan Direktur Tunas Asli Mulia berinisial CSA.

"Kita terus kejar kedua orang DPO ini," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, melalui sambungan telepon genggam, Senin (14/2/2022). 

Untuk Direktur Tunas Asli Muda, kata Harris sudah dilakukan upaya pencarian, namun belum ditemukan. 

Baca juga: POLWAN Briptu Christy Menghilang dan Tinggalkan Tugas, DPO oleh pihak Kepolisian & Terancam Dipecat

"Kita sudah telpon dan tidak aktif lagi," ungkapnya. 

Sampai saat ini, kedua koruptor tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

Untuk tersangka Juanda, diduga ada oknum yang melindunginya.

Sehingga, Juanda selalu mendapatkan informasi mengenai Kejari Binjai yang akan melakukan penangkapan. 

Sebelumnya, Pemko Binjai akan ambil sikap tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah, baik itu terlibat dengan hukum atau lalai dalam bekerja.

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang bermasalah. Tindakan tegas yang akan diambil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Baca juga: Foto-foto Briptu Christy, Polwan Cantik Punya Saudara Kembar, Kini Sosoknya Jadi DPO di Manado

Di mana, kepada ASN yang tidak masuk kantor terhitung sebulan lamanya akan dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Tidak masuk tanpa dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS," ucapnya, saat ditemui di Kantor Balai Kota, Jalan Sudirman, Kota Binjai. 

Apalagi, kata dia terhadap Juanda Prastowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ada penahanan dari pihak Kejaksaan," ungkapnya. 

Akan tetapi, kata dia pihaknya masih melakukan kajian lebih dulu mengenai pemberian sanksi tegas.

"Kita tetap menganut azas praduga tidak bersalah," jelasnya.(wen/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
VS
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
VS
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
VS
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
VS
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
VS
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved