TERBONGKAR Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing, Indonesia Tanggung Rugi
Terbongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah menguntungkan perusahaan asing.
Penetapan itu setelah penyidik memeriksa 60 orang sebagai saksi.
Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari jajaran komisaris, direksi, vice presiden Garuda, jajaran komisaris dan direksi Citilink, serta tim pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.
"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen. Kemudian barang bukti elektronik HP dan satu kotak atau dus dokumen berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK," jelas Burhanuddin.
Selanjutnya, kata Burhanuddin, pihaknya juga langsung menahan kedua tersangka. Keduanya ditahan di tempat terpisah di Jakarta.
"Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, tersangka AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Garuda.
Nantinya, perhitungan kerugian negara dengan koordinasi bersama BPKP.
"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," pungkasnya.
Baca juga: DUDUK PERSOALAN Mengapa Rusia Menyerang Ukraina, Awal Konflik Sejak 2014
• Hasil Liga Eropa, Barcelona Permalukan Napoli 4-2, Aubameyang dkk Melaju ke Babak 16 Besar
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
TERBONGKAR Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing, Indonesia Tanggung Rugi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-Pengadaan-Pesawat-di-Garuda-Indonesia-Kejagung-Tetapkan-2-Tersangka.jpg)