Penistaan Agama
BIKIN GERAM Umat Islam, Pria yang Tempelkan Kemaluan di Alquran Akhirnya Diadili
Pria yang tempelkan kemaluan di Alquran akhirnya diadili di PN Medan. Berikut ini isi dakwaan jaksa penuntut umum
"Karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama, namun terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut kepada orang lain dan tanpa diketahui oleh terdakwa, bahwa Erma mengirimkan kedua video tersebut kepada kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma," urai JPU.
Lanjut JPU, adapun alasan Erma mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal, karena terdakwa selalu menggangu Erma.
Lalu pada 16 November 2021, Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakan Erma, dengan alasan ingin curhat kepada keponakannya, sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan Tindakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian membawa terdakwa dan beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik," pungkas JPU.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rs-si-penista-agama-pakai-kelamin.jpg)