Berita Medan

Hakim PN Medan Bebaskan Kadis BMBK Sumut Effendy Pohan dari Tuduhan Korupsi

Dikatakan Hakim, Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Lebih lanjut dijelaskan Jaksa, bahwa terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

"Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan," kata jaksa.

Dikatakan Jaksa, perbuatan Muhammad Armand Effendy Pohan memperkaya diri sendiri  sejumlah Rp 1.070.000.000, atau Ir. Dirwansyah, sejumlah Rp 732.274.000, Agussuti Nasution sejumlah Rp 105 juta serta Tengku Syahril sejumlah Rp 60 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.987.935.253,00," kata Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved