Berita Medan
Hakim PN Medan Bebaskan Kadis BMBK Sumut Effendy Pohan dari Tuduhan Korupsi
Dikatakan Hakim, Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Lebih lanjut dijelaskan Jaksa, bahwa terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
"Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan," kata jaksa.
Dikatakan Jaksa, perbuatan Muhammad Armand Effendy Pohan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.070.000.000, atau Ir. Dirwansyah, sejumlah Rp 732.274.000, Agussuti Nasution sejumlah Rp 105 juta serta Tengku Syahril sejumlah Rp 60 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.987.935.253,00," kata Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)