Berita Medan
Hakim PN Medan Bebaskan Kadis BMBK Sumut Effendy Pohan dari Tuduhan Korupsi
Dikatakan Hakim, Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Hakim PN Medan Bebaskan Kadis BMBK Sumut Effendy Pohan dari Tuduhan Korupsi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, pada Agustus 2021 lalu perkara dugaan korupsi, kini Hakim bebaskan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menyatakan Muhammad Armand tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan Muhammad Armand Effendy Pohan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider," kata hakim Jarihat.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. "Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sebut hakim.
Namun, hakim Anggota 2 Ibnu Kholik menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan tersebut.
Hakim Kholik berpendapat bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni meminta persenan dalam proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat hingga mendapat untung sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Hakim anggota 2 berpendapat bahwa terdakwa sengaja menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambah Uang (SPP-UP/GU/TU), walaupun mengetahui laporan realisasi pekerjaan atas beberapa pakerjaan tidak ada satu pun yang bisa dipertanggungjawabkan kebenaran datanya adalah untuk tujuan meminta 10-13 persen dari setiap pencairan," kata hakim Kholik.
Berbeda nasih dengan Effendy. terdakwa lainnya yakni Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran divonis masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 1 bulan kurungan.
Dikatakan Hakim, Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Namun ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 897 juta.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, menuntut terdakwa Muhammad Armand Effendy dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan Jaksa membeberkan Effendy menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.
"Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah," kata Jaksa.