Korupsi Dana Hibah Pilkada

ASN KPU Sergai Ngaku Terima Uang Belasan Juta dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Sejumlah Pegawai Negara Sipil (PNS) KPUD Serdangbedagai (Sergai), mengaku menerima uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) hingga belasan juta.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp 1,2 miliar, dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, bendahara pengeluaran pembantu Rahman di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/2/2022). 

Kemudian, lanjut JPU terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar.

Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Dikatakan Jaksa, bahwa tenyata para Terdakwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa juga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan barang/jasa yang seharusnya tidak boleh dipecah, sehingga tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan.

"Menunjuk pelaksana pengadaan pekerjaan barang/jasa tidak sesuai mekanisme. Tidak melibatkan Saksi Dahliana Saragih selaku pejabat Pengadaan Barang dan jasa serta tidak melibatkan saksi Afandi, Marapada Hasian Nasution dan Meisari selaku pejabat penerima hasil pekerjaan," urai Jaksa.

Sehingga, akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan adanya keuntungan yang tidak sah yang diterima oleh rekanan pengadaan barang/jasa sebesar Rp 199.790.719.

Selain itu, terdapat kesalahan lainnya yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp 1,2 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved