Korupsi Dana Hibah Pilkada

ASN KPU Sergai Ngaku Terima Uang Belasan Juta dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Sejumlah Pegawai Negara Sipil (PNS) KPUD Serdangbedagai (Sergai), mengaku menerima uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) hingga belasan juta.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp 1,2 miliar, dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, bendahara pengeluaran pembantu Rahman di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah Pegawai Negara Sipil (PNS) KPUD Serdangbedagai (Sergai), mengaku menerima uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) hingga belasan juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp 1,2 miliar, dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, bendahara pengeluaran pembantu Rahmansyah dan Pejabat PPK Chairul Mitha Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/2/2022).

"Pernah perjalanan dinas, lebih dari 10 kali pada saat tahapan pilkada Sergai, ke kecamatan, kota Medan, dan Tapsel," kata saksi PNS KPUD Sergai Dahlia Purba saat dicecar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dahlia mengaku dalam perjalanan dinas tersebut ia melaksanakan tugas yang berbeda-beda di beberapa tempat.

Mulai dari Sosialisasi, monitoring, menjadi panitia debat calon kandidat, hingga menjadi operator.

Dari sejumlah perjalanan dinas tersebut, saksi mengaku menerima uang kurang lebih Rp 10 juta.

Namun saat dicecar jaksa apakah saksi tau uang tersebut bukan haknya, Dahlia mengaku awalnya tidak tau.

"Kurang lebih Rp 10 juta, karena saya ada surat perintah saya merasa berhak. Tapi setelah diperiksa penyidik akhirnya saya tau tidak berhak. Saya sudah kembalikan semampu saya Rp 4 juta," ucapnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh saksi lainnya yakni Farida Sagala, ia probadi mengaku menerima uang SPPD sekitar Rp 18 juta.

Bahkan Farida mengaku sempat ikut perjalanan dinas ke Jakarta.

"Total saya terima sekitar Rp 18 juta, awalnya saya tidak tau, tapi setelah di kejaksaan baru tau kalau itu bukan hak saya. Ada saya kembalikan semampu saya Rp 5 juta," cetusnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa para terdakwa melaksanakan pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan menguraikan bahwa terdakwa Dharma Eka Subakti, bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah, membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah Nomor Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp 32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved