Kasus Indra Kenz
PENGAKUAN Crazy Rich Medan Laporan di Polda Sumut Sudah Dihentikan Sejak 2020, Indra Kenz ke Turki
Pengakuan Crazy Rich Medan Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, menyatakan laporan polisi korban Binomo yang dilaporkan di Polda Sumut dihentikan
TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan Crazy Rich Medan Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, menyatakan laporan polisi korban Binomo yang dilaporkan di Polda Sumatera Utara (Sumut) telah dihentikan oleh penyidik Polri.
Laporan polisi itu diklaim telah disetop sejak Oktober 2020 lalu.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa.
Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS: Liverpool Menang 2-0 di Markas Inter Milan, Bayern Munchen Berakhir Imbang
Baca juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Malah Pergi ke Turki setelah Dilaporkan Dugaan Penipuan Binomo
Hal itu sekaligus membantah kliennya mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali di Polda Sumatera Utara.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami, Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," ujar Wardaniman saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Adapun penghentian penyelidikan itu tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang penghentian penyelidikan tertanggal 19 Oktober 2020. Surat itu disebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Wardaniman mengaku aneh perkara Indra Kenz kembali diungkit di media sosial.
Sebaliknya, dia juga mengklarifikasi kabar ada pemanggilan ketiga terhadap Indra Kenz di Polda Sumatera Utara terkait kasus tersebut dalam waktu dekat ini.
Ia menuturkan pihak kuasa hukum masih belum menerima surat tersebut dari Polda Sumatera Utara.
Jika ada, kata dia, pihaknya masih perlu mengklarifikasi terlebih dahulu terkait alasan pemanggilan tersebut.
"Kalaupun ada surat panggilan, maka kami kooperatif dan akan pertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Apakah atas laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas laporan polisi yang lain," pungkas Wardaniman.
Sebagai informasi, Crazy Rich Medan Indra Kenz sempat dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA.
RA melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumatera Utara pada 2020.
Dalam laporannya, RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 45 juta dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan.
Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS: Liverpool Menang 2-0 di Markas Inter Milan, Bayern Munchen Berakhir Imbang
Dia merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai harapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kenz-sa.jpg)