HARI INI Hakim Jatuhkan Vonis Azis Syamsuddin, KPK Yakin Azis Dinyatakan Bersalah
Nasib Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditentukan hakim lewat putusannya hari ini, Kamis (17/2/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditentukan hakim lewat putusannya hari ini, Kamis (17/2/2022).
Ya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman terhadap Azis Syamsuddin.
Jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang dengan perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst rencana digelar pukul 10.00 WIB.
Menanggapi agenda putusan hari ini, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.
Baca juga: Anggota Brimob Dibacok, Ternyata Pelaku yang Ditangkap Masih Anak Bawah Umur, Korban Dilarikan ke RS
"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Xavi Hernandez Andalkan Aubameyang, Laga Hidup Mati Barcelona vs Napoli di Liga Europa
Sebab kata dia, prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.
Pihaknya juga optimistis Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ucap Ali.
Kendati demikian, Ali akan menyerahkan seluruh putusan tersebut kepada majelis hakim terkait dengan hukuman pidana terhadap Azis.
Baca juga: BUKAN Nama Dorce Gamalama yang Tertulis di Batu Nisan Dedi Yuliardi Ashadi
"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tukas Ali.
Sebagai informasi, sidang kali ini digelar setelah pada sidang sebelumnya pada Senin (14/2/2022) urung dilaksanakan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.
Di mana pada saat itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi covid-19.
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/azis-syamsuddin-diborgol-dan-ditahan.jpg)