Kasus Kepemilikan Orangutan
Polda Sumut Mulai 'Kuliti' Kasus Terbit Rencana, Kini Kasus Orangutan Naik ke Penyidikan
Polda Sumut mulai menaikkan status kasus kepemilikan orangutan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Satu persatu kasus yang mendera Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana mulai 'dikuliti' Polda Sumut.
Setelah sebelumnya membongkar makam tahanan yang tewas diduga disiksa, kini Polda Sumut menyatakan telah menaikkan status kepemilikan satwa dilindungi berupa orangutan di rumah Cana.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus kepemilikan orangutan ini ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut.
"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut," kata Hadi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Memilukan Sekali, Orangutan yang Hendak Diperdagangkan Ditemukan Dalam Kondisi Luka dan Lemas
Dia menyebut, kasus ini bermula ketika BBKSDA Sumut menemukan satwa langka ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kemudian BBKSDA berkordinasi dengan Polda Sumut agar temuan ini ditingkatkan ke penyidikan.
"Mereka, BBKSDA sifatnya hanya berkoordinasi dengan korwas Dit Reskrimsus untuk penyelesaian perkara yang disidik mereka termasuk untuk terjadinya kendala dalam penyidikan mereka minta petunjuk dengan korwas,"ucapnya.
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca juga: BKSDA Sumut tak Jelas, Geger Mau Bongkar Penyitaan OU di Rumah Bupati Langkat, Tapi Malah Batal
Adapun jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
Pelaksana tugas sementara Kepala BBKSDA Sumut Irzal menjelaskan, temuan tujuh satwa dilindungi ini bermula atas informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proses hukumnya pun disebut ditangani penyidik pegawai balai penegakan hukum BBKSDA wilayah Sumut.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Orangutan-di-rumah-Bupati-Langkat-nonaktif-Terbit-Rencana-Peranginangin.jpg)