Bandar Sabu

Bandar Sabu yang Jadi Target Operasi Akhirnya Ditangkap, Polisi Temukan Uang Belasan Juta

Petugas Polres Tanjungbalai membekuk tiga orang tersangka sindikat narkoba, yang satu diantaranya merupakan bandar

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Wajah tiga tersangka sindikat peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin(14/2/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai membekuk tiga orang tersangka sindikat narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai. 

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya Rikardo Sianipar (22), Adlinsyah (39) dan Hendra Toto alias Toto (49).

Dari ketiga tersangka, Toto adalah bandar sabu yang sudah lama jadi target operasi polisi.

Dari Toto, polisi cuma menemukan uang Rp 12,6 juta diduga hasil penjualan sabu, dan sejumlah plastik klip kosong. 

Baca juga: Undercover Buy, Pemasok Sabu dari Batubara Ditangkap Polres Tebingtinggi

"Ini merupakan TO kami dan Polda dalam Operasi Antik Toba. Sindikat narkotika ini memang sangat licin, dan sulit ditangkap," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Senin (14/2/2022).

Triyadi mengatakan, awalnya penyidik lebih dahulu menangkap tersangka Rikardo dan Adliansyah.

"Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 2,77 gram di dalam selokan kamar mandi rumah tersangka, dan 0,38 gram sabu dari Adliansyah," ujar Triyadi. 

Setelah menemukan barang bukti, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan.

Baca juga: Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu saat Operasi Antik Toba

Kebetulan, saat itu Toto menelfon salah satu tersangka, menanyakan sisa uang hasil penjualan sabu. 

"Saat kami amankan kedua tersangka, Toto menelepon. Lalu kedua tersangka kami minta menjawab telepon. Ternyata benar, dia menanyakan uang hasil penjualan sabu," jelasnya. 

Sehingga, akibat hal tersebut polisi meminta Rikardo dan Adliansya untuk memancing Toto untuk bertemu.

Baca juga: TERNYATA Positif Sabu, 3 Pelaku Aniaya Remaja Cari Kucing Dituduh Maling, Korban Dipukuli Tewas

Setelah sepakat bertemu, Toto akhirnya ditangkap.  

"Dari handphone akan dilakukan pengembangan ke siapa saja dia melakukan transaksi," katanya. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved