Undercover Buy, Pemasok Sabu dari Batubara Ditangkap Polres Tebingtinggi

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu

Istimewa
Tersangka kasus narkotika jenis sabusabu yang diamankan personel Polres Tebingtinggi 

Undercover Buy, Pemasok Sabu dari Batubara Ditangkap Polres Tebingtinggi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dalam upaya memberantas segala tindakan narkotika dan melaksanakan Operasi Antik Toba Tahun 2022, jajaran Polres Tebingtinggi terus berusaha melakukan sapu bersih atas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini sebanyak tiga orang sebagai pemasok narkotika jenis sabu ditangkap usai petugas melakukan penyamaran pembelian (undercover buy).

Para pelaku dibekuk di TKP tepatnya di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (11/2/2022) dini hari  sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Batubara yang berinisial RS alias Bana (26) beralamat di Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih, DI alias Dedi (31) beralamat di Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dan SH alias Bongkok (39) dengan alamat Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan pada Jumat (11/2/2022) kemarin sekira pukul 01.30 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang bernama RS alias Bana dan DI alias Dedi di Mendaris.

Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penyamaran atau undercover , dengan berpura-pura menawarkan narkotika jenis ekstasi kepada tersangka Dedi, dan ekstasi tersebut direncanakan akan ditukar dengan narkotika jenis sabu.

Kemudian saat petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan Bana dan Dedi, petugas melihat tersangka SH alias Bongkok menyerahkan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Bana.

Selanjutnya Bana menyerahkan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas yang menyamar.

Setelah petugas meyakini bahwa 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal tersebut benar narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Bana dan Dedi. Usai itu dilakukan penangkapan terhadap Bongkok di SPBU Tanjung Seri yang sebelumnya telah pergi meninggalkan TKP.

Kepada ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved