Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu saat Operasi Antik Toba
Pria berinisial MH alias Buyan (48), hanya bisa pasrah saat ditangkap Narkoba Polres Padangsidimpuan
Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu saat Operasi Antik Toba
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Pria berinisial MH alias Buyan (48), hanya bisa pasrah saat ditangkap Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Buyan yang tercatat seorang residivis narkoba dibekuk tanpa perlawanan di Jalan H. Tengku Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 18.00 WIB berkat informasi masyarakat.
“Dari Buyan petugas menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4,28 gram bersama 7 buah Plastik klip Transparan kosong dan 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex. Dari penangkapan itu petugas juga menyita uang tunai Rp 200 Ribu diduga hasil penjualan sabu," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Minggu (13/2/2022).
Mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini mengaku tersangka diamankan disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari kediamannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang masih DPO berinisial UGH alias C yang merupakan warga Tapanuli Selatan.
"Kasus ini tentu akan kita kembangkan dengan mengejar DPO. Buyan sendiri saat ini sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Buyan-tribun-pengedar-sabu.jpg)