Dugaan Gratifikasi

Kejati Sumut Diisukan Terima Gratifikasi Tanah PTPN II Hingga 10 Hektare, Ini Jawaban Kajati

Kejaksaan Tinggi Sumut diisukan menerima gratifikasi tanah PTPN II seluas 10 hektare di kawasan Kabupaten Deliserdang

Editor: Array A Argus
IST
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diisukan menerima gratifikasi lahan eks HGU PTPN II seluas 10 hektare.

Lahan yang disebut merupakan gratifikasi itu berada di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Menjawab isu tersebut, Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu membantahnya.

Kata Wiswantanu, memang lahan dengan Nomor SK: 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021 itu tengah mereka urus dokumennya.

Namun, Wiswantanu menyebut lahan tersebut bukan didapat dari hasil gratifikasi.

Baca juga: Kejati Sumut Biarkan Tersangka Dugaan Korupsi di BTN Berkeliaran Tanpa Ditahan

"Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejati Sumut) akan menyelesaikan proses pensertifikatan," kata Wiswantanu, Kamis (10/2/2022). 

Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini mengatakan, bahwa Kejati Sumut justru saat ini fokus mengatasi persoalan hukum menyangkut pertanahan, khususnya mafia tanahh. 

"Kita juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," katanya.

Baca juga: Masih Mandek di Polisi, Kejati Sumut Belum Terima SPDP Kasus Kader PDI Perjuangan Aniaya Remaja

Dia mengatakan, untuk memberantas mafia tanah, pihaknya sudah membentuk satuan tugas khusus. 

"Jaksa Agung meminta para kepala satuan kerja, baik itu kepala kejaksaan tinggi (Kajati) maupun kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar segera membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas untuk menanggulangi sindikat mafia tanah," katanya .

Menyikapi perintah Jaksa Agung terkait mafia tanah, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

"Kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang," katanya.

Baca juga: Aswas Kejati Sumut Didesak Periksa Jaksa di Binjai Terkait Lepasnya Tersangka Korupsi Ismail Ginting

Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, kasus yang saat ini berjalan dan tengah diproses adalah kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deliserdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdangbedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," paparnya.

Proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus masalah tanah yang saat ini sedang berlangsung, lanjut IBN Wiswantanu, apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data dan fakta yang jelas.

Baca juga: Kejati Sumut Masih Sembunyikan Rincian Kasus Pertanahan yang Diduga Libatkan Mafia Tanah

Kemudian, katanya, apabila masyarakat ada menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai kejaksaan yang memback-up mafia tanah segera laporkan.

"Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved