Kejati Sumut Masih Sembunyikan Rincian Kasus Pertanahan yang Diduga Libatkan Mafia Tanah

Kejati Sumut saat ini tengah menangani kasus pertanahan yang ada di tiga kabupaten. Sayangnya, jaksa masih sembunyikan rincian kasusnya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF
GEDUNG Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini tengah menangani kasus pertanahan yang diduga melibatkan mafia tanah.

Ada tiga objek tanah, yang saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, tiga kasus pertanahan itu ada di Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). 

Untuk di Kabupaten Sergai, kasus pertanahan ini menyangkut masalah dugaan perambahan hutan lindung.

Baca juga: Mau Berantas Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Singgung Orang Dalam dan Pembenahan SDM Penegak Hukum

Kemudian, untuk di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang, ada dugaan perambahan kawasan suaka margasatwa.

Sayangnya, Yos masih merahasiakan rincian kasus ini.

Yos enggan membeberkan dimana lokasi pasti tanah yang bermasalah, termasuk berapa luas lahan yang bermasalah, dan siapa saja yang terlibat. 

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Sebut Sang Ibu Meninggal Tidak Tenang, Ungkap Tulisan Sang Ibu

"Terkait luas akan ditelusuri lebih lanjut," kata Yos, Kamis (18/11/2021). 

Namun, sambung Yos, secara umum tanah yang bermasalah ini diduga digunakan oleh masyarakat untuk bercocok tanam, berjualan, hingga membangun rumah.

"Dari informasi diketahui di lokasi banyak dikelola masyarakat, untuk berjualan, untuk bercocok tanam, ada juga seperti rumah," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved