Masih Mandek di Polisi, Kejati Sumut Belum Terima SPDP Kasus Kader PDI Perjuangan Aniaya Remaja
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut terkait kasus pemukulan seorang remaja, yang dilakukan oleh kader PDIP, Halpian Sembiring Meliala.
Hal tersebut dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (8/1/2022).
"Kemarin belum ada masuk, Tapi tidak tahu Kamis atau Jumat. Untuk lebih pastinya Senin dicek kembali," katanya.
Sementara itu, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang videonya sempat virat di jagat maya tersebut.
"Masih berproses," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Tribun Medan, Jumat (7/1/2022).
Hadi menegaskan saat ini tersangka masih menjalani wajib Lapor di Polrestabes Medan meskipun perkara tersebut sudah di tarik ke Polda Sumut.
"Masih wajib lapor di Polrestabes Medan," ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Aksi koboi yang dilakukan oleh seorang pria di depan minimarket di Medan mendadak viral di media sosial.
Dalam video terlihat mobil Toyota Prado menabrak sepeda motor milik pelajar dari belakang, hingga terjadi kegaduhan berujung pemukulan.
Belakangan diketahui kalau pelaku pemukulan merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut Halpian Sembiring Meliala, yang saat itu terekam CCTV keluar dari mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 995 di Medan yang menganiaya pelajar SMA Al Azhar berinisial FAL (16).
Tak terima dengan aksi koboi pria itu, orangtua korban pun melaporkannya ke polisi.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Halpian-Sembiring-Meliala.jpg)