Kasus Mendadak Berhenti

Aswas Kejati Sumut Didesak Periksa Jaksa di Binjai Terkait Lepasnya Tersangka Korupsi Ismail Ginting

Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut harus memeriksa jaksa yang menghentikan perkara korupsi dengan tersangka Ismail Ginting

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Bus Unit Kejaksaan Negeri Binjai yang difungsikan untuk antar dan jemput tahanan ditulisi oleh orang yang tak diketahui. 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut didesak memeriksa sejumlah jaksa Kejari Binjai, yang menangani perkara dugaan korupsi alat peraga sekolah dasar (SD) dengan tersangka Ismail Ginting, mantan Plh Kadisdik Binjai.

Pasalnya, kasus terhadap Ismail Ginting mendadak dihentikan atau di SP-3 kan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Sementara tersangka lainnya, sudah divonis dan menjalani hukuman.

"Pihak pengawasan dari kejaksaan harus melakukan audit perkara. Agar tidak ada permainan dalam kasus ini," kata Redianto Sidi, pengamat hukum yang juga dosen di Fakultas Hukum Panca Budi Medan, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Pelamar PPPK Kota Binjai yang Dinyatakan Lulus Diminta Bersabar Menunggu SK

Redianto mengatakan, aneh rasanya jika penyidik mendadak menghentikan kasus dugaan korupsi, yang sudah ada tersangkanya.

Apalagi, penghentian kasus tanpa disertai alasan yang jelas.

"Kejaksaan harus menjelaskan dulu apa dasarnya diterbitkan SP3 terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari situ, nanti akan kelihatan apakah sesuai dengan ketentuan dan regulasi," katanya. 

Jika penerbitan SP-3 terhadap Ismail Ginting tidak sesuai regulasi, maka kasus tersebut harus dilanjutkan.

"SP-3 tidak menutup kemungkinan sprindik baru, menunggu kemauan dari penyidik menerima alat bukti baru," ungkapnya.

Baca juga: Disoroti KPK, Gedung DPRD Binjai Baru Selesai Tahun Depan

Namun, kata dia, kalaupun penyidik kukuh tidak mau melanjutkan kasus ini meski sudah ada bukti, artinya Aswas Kejati Sumut memang harus dan segera memeriksa penyidik yang menangani perkara ini.

Jangan sampai masalah ini justru mencoreng citra institusi kejaksaan.

"Bila ditemukan kejanggalan, biarkan saja tersangka lain melakukan Praperadilan terhadap kasus ini. Mereka berhak melalukan uji terhadap penghentian kasus ini," ungkapnya. 

Sementara itu, Bagus Bangun, mantan koruptor proyek alat peraga tahun anggaran 2011 sempat komplain ketika Kejari Binjai menghentikan kasus terhadap Ismail Ginting.

Baca juga: Puluhan Warga Kebun Lada Geruduk Pabrik Plastik di Binjai, Limbah Pabrik Merusak Bibit Tanaman Warga

"Saya kecewa melihat kinerja tim penyidik Kejari Binjai yang diduga tidak profesional dan melanggar SOP (standar operasional prosedur)," kata dia, saat ditemui di Kota Binjai, Senin (1/11/2021). 

Bagus sendiri sudah dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan oleh majelis hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved