Perampokan Toko Emas

KRONOLOGI Lengkap Perampokan Toko Emas Simpang Limun, Belajar Menembak & Berdoa Sebelum Merampok

Komplotan perampok toko emas sempat melakukan rapat hingga berdoa, lalu belajar menembak sebelum beraksi di Pasar Simpang Limun

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
KRONOLOGI Lengkap Perampokan Toko Emas Simpang Limun, Belajar Menembak & Berdoa Sebelum Merampok. Empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022). 

 

Di tengah jalan, mereka membawa merampok pengendara motor Honda Scoopy.

Usai mendapat motor tersebut, Hendrik memberikan uang kepada terdakwa masing-masing Rp 200 ribu per orang. 

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2021, para terdakwa berkumpul kembali di Gang Garuda, dimana Hendrik menyuruh para terdakwa melakukan survei lokasi toko emas di Pasar Simpang Limun.

"Setelah selesai mensurvei lokasi, Hendrik menjelaskan secara detail rencana, sehingga perlu persiapan yang matang, dan latihan melompat setinggi pinggang, karena nantinya para terdakwa melakukan perampokan tersebut di tempat ramai dan semakin cepat maka semakin banyak pula yang didapat," urai JPU.

Lalu, para terdakwa pun sepakat untuk melakukan perampokan besok harinya di toko emas di Pasar Simpang Limun Medan.

Kamis, 26 Agustus 2021, Hendrik datang ke Gang Garuda membawa senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pende.

Mereka kembali diskusi tentang perencanaan perampokan, dimana Hendrik Tampubolon mengarahkan agar para terdakwa jangan takut.

 

 

"Setelah diskusi di ruang tamu, Hendrik mengajak Paul masuk ke kamar tengah dan melatih Paul menggunakan senjata api jenis FN. Setelah paham, Hendrik memanggil Prayogi berdoa, lalu menyuruh menggunakan semua sebo, topi dan tas," urai JPU.

Lantas, para terdakwa langsung menuju TKP Pasar Simpang Limun.

Tiba di lokasi yang jaraknya berkisar 300 meter dari toko emas, para terdakwa sempat melewati toko yang hendak dirampok karena melihat adanya satpam.

"Berbalik arah, Hendrik langsung menodongkan senjata laras panjang kepada satpam dan menyuruh tiarap. Dimana para terdakwa lainnya langsung disuruh menuju kedua toko emas tersebut dan melakukan perampokan," beber JPU.

Tidah hanya emas, para terdakwa juga mengambil uang yang ada di dalam brankas dan handphone android milik penjaga toko.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved