Perampokan Toko Emas

KRONOLOGI Lengkap Perampokan Toko Emas Simpang Limun, Belajar Menembak & Berdoa Sebelum Merampok

Komplotan perampok toko emas sempat melakukan rapat hingga berdoa, lalu belajar menembak sebelum beraksi di Pasar Simpang Limun

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
KRONOLOGI Lengkap Perampokan Toko Emas Simpang Limun, Belajar Menembak & Berdoa Sebelum Merampok. Empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komplotan perampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan ternyata sempat melakukan rapat hingga berdoa sebelum beraksi.

Bahkan, keempat tersangka belajar menembak bersama otak pelaku bernama Hendrik Tampubolon.

Hendrik Tampubolon sendiri ditembak mati oleh petugas.

Saat ini, tersisa empat pelaku yang tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.

Keempat terdakwa diantaranya Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra membeberkan secara terang benderang kronologis lengkap perampokan toko emas Pasar Simpang Limun ini.

 

Kronologis Perampokan Toko Emas

Bermula pada Agustus 2021, para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas terpisah) dengan otak pelaku Hendrik Tampubolon.

Pertemuan dilakukan Jalan Menteng VII, Gang Patriot.

"Selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke pinggir Sungai Denai, membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU, Rabu (9/2/2022).

Saat itu, Hendrik Tampubolon sudah menyiapkan senjata api untuk mrampok.

Namun Hendrik belum mau membeberkan target yang dituju.

Ajari Gunakan Senjata Api

Pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII, Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.

"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved