SURAT TERBUKA Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait Penangkapan Warga Desa Wadas

Tindakan aparat polri menuai kecaman terkait kericuhan yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Editor: Salomo Tarigan
Dok Div Humas Pori
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit 

TRIBUN-MEDAN.com - Tindakan aparat polri menuai kecaman terkait kericuhan yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Sejumlah warga juga dikabarkan ditangkap.

LBH di Yogyakarta Mengecam Tindakan Ribuan Polisi Kepung Desa Wadas
LBH di Yogyakarta Mengecam Tindakan Ribuan Polisi Kepung Desa Wadas (Tribun Medan)

Amnesty International Indonesia menulis surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Komnas HAM Kecam Kekerasan Polisi terkait Penolakan Tambang di Wadas Purworejo

Baca juga: HASIL Liga Inggris Man United vs Burnley, Ralf Rangnick Kecam Wasit 2 Gol Setan Merah Dianulir

Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan
Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan (tangkap layar akun Instagram, @wadas_melawan)

 

Berikut ini kutipan lengkap surat terbuka yang dipublikasikan di laman resmi Amnesty International Indonesi pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

Kepada Yth

Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta

Perihal: Hentikan intimidasi dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas

Dengan hormat,

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International mengecam tindakan intimidasi berupa pengerahan pasukan polisi, TNI, dan Satpol PP ke Desa Wadas, yang disertai dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga desa.

Tidak sepatutnya aparat keamanan negara melakukan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan haknya untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang menjadi wilayah mereka secara turun-temurun.

Warga Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka.

Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin, 7 Februari 2022, ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas.

Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved