Korupsi Dana BOS

TANGIS Sedu-sedan Eks Kepsek SMPN 1 Dolok Silau di Persidangan: Saya Malu pada Keluarga, Pak

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa nekat tilap dana BOS Afirmasi Rp 214 juta buat dana berobat istri.

TRIBUN MEDAN/GITA
Korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Rp 214 juta, Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022). 

Dikatakan saksi, terdakwa juga telah menerima surat peringatan hingga tiga kali, sebab pengadaan barang tak kunjung dilakukan. Belakangan kata saksi bahwa dana tersebut sudah terdakwa tarik seluruhnya dari rekening sekolah.

"Uang sudah ditarik terdakwa dari rekening, setelah kami cek sekaligus ditarik. Sepengetahuan saya sampai sekarang belum ada pengembalian," katanya.

Dikatakan saksi, saat itu ada 312 sekolah yang menerima dana BOS Afirmasi dengan jumlah dana yang berbeda-beda.

Dari seluruh sekolah tersebut kata saksi hanya sekolah yang dipimpin terdakwa tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

"Sekolah lain ada (pengadaan barang dana BOS) semua barang itu, diperiksa," katanya.

Selain Rusman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu turut dihadirkan sebagai saksi. Menurut penuturan Elfiani terdakwa tidak membelanjakan dana BOS yang sekolahnya terima sebagaimana mestinya.

"Dana BOS yang masuk ke rekening sekolah tidak dibelanjakan, dana BOS tersebut dari kementrian pendidikan pusat," katanya.

Ia mengatakan dana tersebut otomatis diberikan kepada masing-masing sekolah tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Bantuan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan TIK, tidak perlu ada permohonan, dana BOS ini disalurkan untuk 312 sekolah," katanya.

Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengkonfrontir kepada terdakwa, lantas terdakwa mengatakan tidak ada keberatan atas kesaksian para saksi, sehingga hakim menuda sidang pekan depan.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald menuturkan Bahwa terdakwa Harles Sianturi selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou dalam tahun 2019 sampai 2020, secara melawan hukum melakukan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam pelaksanaan program BOS.


Hingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 214 juta sesuai hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Seyogianya dana tersebut digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Dolok Silau seperti pengadaan laptop bagi siswa.


Ternyata, HS selaku pengguna anggaran dan sebagai kepala sekolah tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya. Belakangan diketahui dana afirmasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya

 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved