Korupsi Dana BOS

TANGIS Sedu-sedan Eks Kepsek SMPN 1 Dolok Silau di Persidangan: Saya Malu pada Keluarga, Pak

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa nekat tilap dana BOS Afirmasi Rp 214 juta buat dana berobat istri.

TRIBUN MEDAN/GITA
Korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Rp 214 juta, Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) berderai air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/2/2022).

Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut, menyampaikan permohonan maaf kepada negara karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, apalagi kerugian tersebut berasal dari dana bantuan.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada negara dan Disdik khususnya SMP Negeri 1 Dolok Silau, karena kecerobohan saya selaku Kepala Sekolah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Tidak hanya itu, sembari menangis tersedu-sedu Harles mengaku menyesali perbuatannya. Permintaan maaf juga ia sampaikan kepada keluarga besarnya, terutama anaknya.

"Saya hanya manusia biasa yang tidak terlepas dari kekurangan. Saya sangat merasa malu kepada rumah tangga dan anak saya, kini saya diadili sesuai dengan kesalahan saya. Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatan saya," ucapnya.

Dalam pledoinya, Harles juga memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya padanya, dengan alasan istrinya tengah sakit.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan hukuman seringan-ringannya kepada saya, istri saya sedang sakit," katanya.

Seusai membacakan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Tetap pada tuntutan Majelis," ucapnya.

Lantas Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa nekat tilap dana BOS Afirmasi Rp 214 juta buat dana berobat istri.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Simalungun Rusman Siagian, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan.

"Saya pernah ke sekolah mau jumpai terdakwa, tapi semenjak berkasus bapak ini jarang masuk. Saat saya hubungi dia selalu berjanji minggu depan saya berikan (uang BOS). Katanya waktu itu (uang BOS) dipakai berobat, sakit istrinya katanya," kata saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Rusman menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 sekolah yang dipimpin terdakwa menerima dana BOS sejumlah Rp 214 juta untuk pembiayaan dana tehnologi informasi.

"Harusnya Rp 214 juta itu akan dibelanjakan untuk rumah akses belajar yang dilengkapi alat internet, untuk ujian berbasis komputer. Tapi tidak ada dibeli sama sekali oleh terdakwa, satu barang pun tak ada," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved