News Video
Kuasa Hukum Keberatan Edy Mulyadi Ditahan: Belum BAP, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Edy Mulyadi sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan terkait kasus penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Edy Mulyadi kini sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan terkait kasus penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Namun, kuasa hukumnya keberatan lantaran kliennya ditahan padahal belum dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa status tersangka kliennya belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
Namun, kliennya malah langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.
"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.
Dilansir Tribunnews.com, Damai Hari Lubis yang juga kuasa hukum Dedy mengatakan kliennya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/ KUHAP," ujar Damai Hari Lubis.
Pihaknya juga menyebut pernyataan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.
Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah.
Baca juga: ADAM DENI Jadi Tersangka, Unggah Dokumen Pribadi Milik Orang Lain di Medsos, Pelapor Berinsial SYD
Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu- buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun tehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," ujar Damai.