Jual Beli Vaksin Covid 19

ASN Dinkes Sumut yang Jual Vaksin Covid-19 Jatah Napi Tetap Dihukum Satu Tahun

Oknum ASN Dinkes Sumut yang jual beli vaksin Covid-19 tetap dihukum satu tahun penjara oleh hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Kasi Surveilans Imunisasi P2P Dinkes Sumut, Suhadi divonis 1 tahun penjara terkait perkara jual beli di Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum ASN Dinkes Sumut, yang menjabat sebagai Kasi Surveilans Imunisasi P2P Dinkes Sumut bernama Suhadi tetap divonis satu tahun penjara oleh hakim PN Medan karena terlibat aktivitas jual beli vaksin Covid-19 jatah narapidana. 

"Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata hakim Saut Maruli Tua, Senin (31/1/2022). 

Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa Suhadi memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat JPU.

Baca juga: DOKTER Indra yang Terlibat Kasus Jual Beli Vaksin Ternyata Pernah Dihukum terkait Kasus Penipuan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsidar 1 bulan kurungan," kata hakim.

Adapun yang memberatkan terdakwa Suhadi, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber hakim

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitorus, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pengawasan Dinkes Sumut Lemah Hingga Terjadi Jual Beli Vaksin Jatah Narapidana

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Hendrik, menyebutkan bahwa Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra (telah divonis bersalah), tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

"Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi  Selvi," kata jaksa.

Dikatakan jaksa dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya.

Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin Covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Baca juga: Agen Properti yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan Divonis 20 Bulan Penjara

Suhadi, SKM, M.Kes dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr. Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah dimana Suhadi, SKM, M.Kes terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri. 

Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr. Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa dr Indra sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dr Kristinus 2 tahun penjara dan Selvi 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved