kasus Jual Beli Vaksin

Pengawasan Dinkes Sumut Lemah Hingga Terjadi Jual Beli Vaksin Jatah Narapidana

Hakim PN Medan sentil mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit karena lemahnya pengawasan soal vaksin untuk masyarakat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan jadi saksi dalam sidang dugaan suap vaksin berbayar yang menjerat Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut, Suhadi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus jual beli vaksin yang melibatkan dua orang dokter, yakni dr Indra dan dr Kristinus Saragih tak terlepas dari lalainya Dinas Kesehatan Sumut dalam melakukan pengawasan.

Dinkes Sumut dianggap lemah mengawasi vaksin, yang semestinya dibagikan ke masyarakat secara gratis.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit sempat dihadirkan sebagai saksi, Kamis (16/12/2021).  

Pada sidang tersebut, Alwi mengakui bahwa monitoring dan evaluasi keluar masuk vaksin tidak berfungsi dengan baik, sehingga dr Indra dan dr Kristinus Saragih dapat memperoleh vaksin dengan mudah hingga disalahgunakan.

Baca juga: Dokter yang Jual Vaksin Jatah Napi Minta Hukuman Ringan, dr Kristinus Saragih: Anggap Saya Anak

"Biasanya instasi yang mengambil vaksin ada penghubungnya. Saat itu pandangan kami dr Indra penghubung dari Kemenkumham.

Suasananya kala itu kan tidak seperti sekarang, kadang-kadang tak sempat lagi kita tanya surat tugasnya. Kami menganggap dia lah penghubungnya," kata Alwi saat dicecar hakim ketua Saut Maruli Tua.

Mendengar hal tersebut, lantas hakim Anggota Imanuel Tarigan menyentil saksi Alwi. 

"Malu kita pak terjadi di Medan begitu, kok bisa mudah kali keluar vaksin. Itulah akibatnya pak Suhadi (terdakwa) diminta pertanggungjawabannya sebagai orang yang mengeluarkan vaksin," kata Hakim Imanuel.

Menjawab hal tersebut, Alwi mengatakan setiap permintaan vaksin yang dilakukan instansi selalu dilayani, dan yang bertanggujawab penyaluran vaksinasi bidang terdakwa Suhadi.

Baca juga: Dokter yang Jual Vaksin Jatah Napi Minta Hukuman Ringan, dr Kristinus Saragih: Anggap Saya Anak

"Setiap permintaan akan kita layani dengan mempertimbangkan stok yang ada agar tidak ada yang merasa diabaikan. Saat itu permintaan kan banyak ada dari TNI, Polri, dan instansi lainnya dan yang bertanggungjawab saudara suhadi," kata Alwi.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyentil saksi bagaimana bisa tidak ada kecurigaan dari Dinas Kesehatan terhadap para terdakwa yang berulang kali meminta vaksin dengan jangka waktu yang berdekatan.

"Ini tanggal permohonan vaksi juga berurut, gak jeda jauh, berkaoi kali diminta. Dan bapak saat itu  masih jadi kadis kan? Kok tidak ada kecurigaan? Berarti monitoring dan evaluasi tidak  berfungsikan," cetus hakim.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah Tingkatkan Produksi Vaksin, Terapeutik dan Fraksionasi Plasma di Dalam Negeri

Usai mendengar keterangan saksi, majekis Hakim pun menunda aidang pekan depan masing dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menyebutkan, bahwa Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra dan dr Kristinus, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

"Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi  Selvi," kata Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved