DOKTER Indra yang Terlibat Kasus Jual Beli Vaksin Ternyata Pernah Dihukum terkait Kasus Penipuan

Sembari menangis tersedu-sedu dr Indra mengaku statusnya sebagai terdakwa suap juga berdampak bagi anggota keluarganya.

TRIBUN MEDAN/GITA
Dituntut 4 tahun penjara, Oknum dokter berstatus ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan menangis baca pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dr Indra Irawan, Oknum dokter berstatus ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, yang terjerat perkara suap vaksinasi berbayar, menangis tersedu-sedu di Pengadilan Negeri Medan saat membacakan pledoi (nota pembelaan) usai dituntut 4 tahun penjara pekan lalu.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, sembari menangis tersedu-sedu dr Indra mengaku statusnya sebagai terdakwa suap juga berdampak bagi anggota keluarganya.

"Saya seorang ayah yangg memiliki 3 anak Yang Mulia. Saja juga tulang punggung keluarga. Bahkan anak saya sudah tidak mau sekolah karena malu," katanya, Rabu (22/12/2021).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua, dr Indra mengaku sudah mengembalikan sebagian uang masyarakat yang ia raup dari vaksinasi berbayar tersebut.

"Saya berjanji akan mengembalikan semua itu. Saat itu kalau seandainya saya tau itu perbuatan melawan hukum tidak akan mau saya," ucapnya.

Ia mengatakan vaksinasi berbayar tersebut digadang oleh Selviyanti (sudah divonis bersalah) dan dr Kristinus Saragih (berkas terpisah).

"Ketika ada arahan dr Kristinus, saya terima saja. Saya mohon berikanlah hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya pada saya Yang Mulia, saya tidak akan mengulangi hal yang sama," ucapnya.

Usai membacakan pledoi tersebut, lantas Hakim Ketua menanyakan apakah pernah terdakwa dr Indra dihukum perkara penipuan, lantas ia pun membenarkan.

"Pernah dijatuhi hukuman perkara penipuan, 3 tahun 3 bulan penjara Yang Mulia," ucapnya.

Lantas Hakim Ketua pun menyentil terdakwa harusnya terdakwa selaku ASN tidak melakukan tindak pidana lagi.

"Tidak dicabutkan status ASN saudara? harusnya itu jadi pelajaran bagi saudara," cetus hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pekan depan agenda vonis.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menilai, menuntut terdakwa dr Indra Wirawan, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, keterlibatan dokter Indra Wirawan dalam perkara jual beli vaksin ini bermula saat ia dihubungi oleh Selviwaty (sudah divonis bersalah) atas suruhan dr. Kristinus Saragih (berkas terpisah).

Awalnya, Selviwaty telah menghubungi dokter Kristinus untuk mau mem-vaksin orang-orang yang akan dikoordinir oleh Selvi dan mematok harga dari orang-orang yang akan divaksin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved