Breaking News

SOSOK Kapolda Sumut yang Jarang Diketahui, Copot Kapolrestabes Medan dan Pecat Puluhan Polisi Nakal

Belakangan, dia turut berperan dalam penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan delapan orang lainnya bersama KPK

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nama Kapolda Sumut akhir-akhir ini mencuat.

Belakangan, dia turut berperan dalam penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan delapan orang lainnya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu namanya juga disoroti lantaran ketegasan Panca dalam menindak tegas personel kepolisian di Polda Sumut yang kedapatan melanggar aturan Polri dan hukum.

Sepanjang tahun 2021 dia sudah memecat 28 personel. Mereka terbukti melanggar aturan termasuk kasus cabul istri tahanan dan kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Tak hanya itu, baru-baru ini juga dia kembali memecat lima personel Sat Narkoba Polrestabes Medan karena mencuri uang hasil penggeledahan di rumah terduga istri bandar narkoba sebanyak Rp 650 juta dari total 1,5 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Riko dicopot lantaran namanya sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Saat itu jumlah uang suap sebanyak Rp 300 juta.

Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.

Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.

Panca menerangkan dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.

Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.

"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak lahir pada 19 Januari tahun 1969. Pada 19 Januari kemarin dia berusia 53 tahun.

Jarang Diketahui Orang

Bagi kebanyakan orang pasti menerka-nerka singkatan nama "RZ" yang disematkan.

Namun harus diketahui itu bukanlah gelar, melainkan singkatan namanya yang kepanjangan.

Nama RZ kepanjangan dari 'Ridwan Zulkarnain' .

Nama tersebut merupakan dosen ayahnya di Universitas Sumatera Utara (USU) yakni Profesor Ridwan Zulkarnain.

Sementara nama 'Panca' menandakan bahwa dia anak kelima.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak merupakan alumni Akpol tahun 1990.

Panca Putra memiliki prestasi mentereng dan pernah menduduki sebagai Direktur Penyidikan di KPK.

Sederet prestasi pun telah ditorehkan selama bertugas di KPK.

Usai ditarik dari KPK ke Polri untuk dipromosikan untuk menjadi Widyaiswara Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Selama di KPK, Panca juga sempat mengemban 'double job desk' atau dua tugas.

Dua tugas itu adalah Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.

Meski mengemban dua tugas, dia mampu menyelesaikan penanganan kasus-kasus besar di KPK.

Berikut kasus-kasus besar yang dituntaskan Panca selama bertugas di KPK.

1. Menuntaskan proses penyidikan kasus Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

2. Menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. 

3. Menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus Eddy Sundoro yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih.

4. Kegiatan OTT KPK tahun 2019 sebanyak 21 kasus serta banyak lagi kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved