News Video
Dua Anak Buah Kapolrestabes Medan Akui Terima Uang Suap Rp 300 Juta dari Istri Bandar Sabu
Lalu, Panca kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya."Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan
"Jawab yang jelas Oloan, menerima?," tegas Kapolda.
"Siap," jawab Oloan sebanyak dua kali dengan mata berkaca-kaca nyaris menangis.
Kedua perwira menengah tersebut telah mengakui menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu. Namun keduanya tidak diproses pidana hanya dalam sidang kode etik Polri.
Namun, nasib sial dialami kelima penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan yang merupakan bawahan dari perwira Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora yang harus dipecat dari polri dan menjalani proses pidana didakwa mencuri uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus yang merupakan suami dari Imayanti.
Kelima personel Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan
Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.
"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.
Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.
Disitu ia pun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
(Cr7/Tribun-Medan.com)